Transaksi di Bursa Efek terdiri atas penjualan dan pembelian
surat berharga dinamakan sebagai pasar sekunder atau secondary market. Sedangkan
transaksi yang dilakukan di pasar primer atau nama lainnya pasar perdana pada
pertama kali surat berharga tersebut diperjualbelikan oleh emiten atau badan
usaha yang menerbitkan surat berharga dengan investor. Perusahaan pialang
mempunyai peran sebagai pelaku dalam jual beli di Bursa Efek. Perusahaan pialang harus secara resmi menjadi
anggota Bursa Efek dengan kewajiban untuk menyetorkan modal dan bisa memenuhi
segala persyaratan yang menjadi aturan dalam
Bursa Efek.
Setiap badan usaha biasanya mempunyai perwakilannya di Bursa
Efek yang dinamakan pialang. Tugas
pialang yaitu melaksanakan transaksi atas amanat atau order dari investor baik
dalam kegiatan menjual ataupun kegiatan membeli efek. Pialang bisa memberikan
nasehat atau pertimbangan dalam melakukan perencanaan investasi yang dilakukan
oleh pemilik modal. Sebagai balas jasa terhadap nasehat tersebut maka investor
mempunyai kewajiban membayar sejumlah komisi kepada pialang.
Dalam perdagangan di Bursa Efek, satuan jumlah saham yang
diperdagangkan biasanya dinamakan lot. Pada setiap satu lot berisikan 500
saham, sehingga dalam proses perdagangan harus minimal transaksi dilakukan
dengan jumlah 1 lot kemudian bisa dilakukan
kelipatannya. Untuk investor yang
mempunyai jumlah saham dibawah satu lot bisa melakukan transaksi di pasar
negosiasi. Dari sirkulasi saham yang ada, harga setiap efek ditentukan oleh
jumlah penawaran dan jumlah permintaan di lantai bursa.
Setiap investor yang akan melakukan kegiatan transaksi di
bursa saham harus membuka rekening pada satu atau beberapa perusahaan efek. Pembukaan
rekening yang dilakukan bisa menjadikan investor tersebut secara resmi menjadi
nasabah dan tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Pada waktu yang sama
dengan pembukaan rekening, investor akan menandatangani surat perjanjian kewajiban dan hak dengan perusahaan efek.
Perdagangan di Bursa Efek memiliki prinsip “good delivery”
yang memiliki arti bahwa setiap perdagangan yang dilakukan selalu siap untuk
diserahkan. Bagi penjual juga mempunyai jaminan bahwa dia bisa memperoleh hasil dari penjualannya yang
disebut “good fund”. Agar tidak terjadi
kegagalan dalam melakukan prinsip “good Delivery” dan “good fund” maka dibentuk
2 perusahaan yaitu PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia atau KSEI.
Dalam perdagangan Bursa Efek kita mengenal dua istilah yaitu
capital gain dan dividen. pengertian capital gain yaitu sejumlah keuntungan
yang dihasilkan dari kegiatan jual beli saham. Sedangkan pengertian deviden
yaitu sejumlah keuntungan yang dihasilkan perusahaan yang akan dibagikan kepada
pemilik saham. Di lain sisi dalam perdagangan efek juga akan menimbulkan resiko
berupa Capital loss dan resiko likuiditas. Pengertian Capital loss adalah kerugian yang muncul karena jual beli
saham. Sedangkan risiko likuiditas merupakan resiko yang terjadi apabila
perusahaan mengalami kerugian atau paling berat mengalami kebangkrutan sehingga
pemilik saham tidak mendapatkan deviden atau bahkan tidak mempunyai hak sama
sekali terhadap perusahaan yang sahamnya dimiliki atau bahkan saham yang dia
miliki tidak mempunyai nilai sama sekali. Maka dari itu setiap pemilik
saham harus memantau dan mengawasi perkembangan perusahaan yang sahamnya dia
memiliki.
No comments:
Post a Comment