Pada saat ini, perlindungan
terhadap mutu lingkungan hidup sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap
perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya. Selama proses produksi
tersebut harus tidak merusak alam dan harus bisa menjamin kehidupan tetap lestari.
Sebagai bukti perusahaan telah melakukan tindakan yang benar terhadap
lingkungan hidup maka diterbitkan semacam sertfikat yang bernama ekolabel.
Pengertian ekolabel yaitu label atau tanda yang bisa menjadi petunjuk bahwa
sebuah produk yang telah diproduksi dengan proses yang baik dan sesuai dengan
kaidah-kaidah pelestarian lingkunagan hidup.

Ekolabel ini merupakan tuntutan
dari konsumen yang sudah mempunyai kesadaran terhadap pentingnya upaya
pelestarian lingkungan, selain itu mereka juga menginginkan bahwa produk yang
mereka konsumsi terbuat dari bahan organik yang bebas dari bahan-bahan kimia
yang bisa berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Perusahaan harus mengikuti
keinginan konsumen ini, karena sudah banyak negara yang sudah menerapkan
standar ini. Jadi sertifikat ini bisa dijadikan alat untuk memperluas pemasaran
diberbagai negara.
Dalam ekolabel ada tiga syarat
utama yang harus dipenuhi perusahaan yaitu : sosial budaya, ekologi dan
kelestarian produksi. Kemudian ada dua prinsip yang juga harus dipegang dalam
proses sertifikasi ekolabel yaitu : adanya sifat sukarela yang disesuaikan
dengan kebutuhan pasar atau market based approad dan harus dilakukan oleh
lembaga independen proses sertifikasi ekolabel.
Bagi Indonesia sebenarnya semua
produk ekspor harus diberi sertifikat ekolabel, tetapi saat ini baru produk
hasil hutan saja yang mempunyai sertifikat tersebut, hal ini sangat berpengaruh
terhadap kinerja ekspor, dimana banyak negara yang menolak produk dari negara
kita karena belum mempunyai sertifikat ekolabel. Indonesia masih ketinggalan
dalam pelaksanaan program ini, padahal Jerman sudah melakukan sertifkasi
ekolabel sejak tahun 1977 dan kemudian menyebar ke seluruh negara di dunia.
No comments:
Post a Comment