Kita sering mendengar tentang
bahasan masyarakat madani atau civil society. Cirero merupakan orang yang
pertama kali mengemukaan ide tentang masyarkat madani yang dimaknai sebagai
suatu masyarakat yang memiliki karakter utama memiliki kerelaan dan kemandirian
dalam berhadapan dengan negara serta adanya ketaatan masyarakat pada nilai dan
norma hukum negara.
Dalam kaitannya dengan keinginan
Bangsa Indonesia menjadi masyarakat madani, maka harus disiapkan suatu tatanan
yang terdiri atas : masyarakat religius, cerdas dan demokratis. Kecerdasan juga
harus mencakup kemampuan berfikir kritis, kreatif, argumentatif dan simpati
sesuai dengan jiwa Bhineka Tunggal Ika. Dalam
hal memilih pemimpin juga harus dilakukan dengan hati nurani, adil dan jujur. Setiap
individu juga bisa menjadi pelopor dan berani tampil dalam kegiatan masyarakat
secara profesional. Dan terakhir masyarakat harus mengetahui dan mengamalkan
cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat adil makmur.
Ciri-ciri masyarakat Madani
a. Supremasi Hukum
Pada masyarakat madani sudah
terwujud supremasi hukum, yaitu hukum sudah memberikan terjaminnya keadilan
bagi seluruh anggota masyarakat. Semua dipandang
sama di mata hukum, sehingga hukum bersifat netral dan tidak memihak pada salah
satu pihak.
b. Demokratisasi
Istilah demokratisasi berarti
suatu proses dimana prinsip-prinsip demokrasi bisa diterapkan secara menyeluruh
kepada masyarakat. Hal ini membutuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengakui
kesamaan hak dan kewajiban dengan orang lain sehingga mampu menghargai pendapat
dan suara dari pihak lain. Demokratisasi ini bisa tercipta jika semua elemen
masyarakat bersikap demokratis dan adanya penegakan unsur-unsur demokrasi,
seperti : perguruan tinggi, LSM, pers dan supremasi hukum.
c. Ruang Publik Bebas
Setiap masyarakat mempunyai akses
yang sebesar-besarnya dalam menyuarakan pendapatnya di depan umum. Selain itu
mereka bebas untuk mendirikan kelompok atau organisasi serta menyampaikan
informasi kepada masyarakat lainnya. Tetapi semua itu harus tetap memperhatikan
etika-etika dan norma yang berlaku.
d. Toleransi
Pengertian toleransi yaitu suatu
sikap dari anggota masyarakat untuk saling monghormati dan menghargai kegiatan
dan pendapat dari anggota masyarakat yang lain.
e. Pluralisme
Kemajemukan dalam masyarakat
tidak bisa dihindarkan, karena kita terlahir dalam lingkungan dan budaya yang
berbeda-beda. Pluralisme adalah sikap yang tulus untuk mengakui dan menerima
bahwa masyarakat itu majemuk dengan berbagai macam pandangan dan keyakinan yang
dimilikinya. Wujud dari pluralisme adalah hidup berdampingan dengan saling
menghormati dan hidup secara damai.
f. Keadilan Sosial
Adanya keseimbangan hak dan
kewajiban secara proposional yang melekat pada diri setiap individu. Selain itu
adanya tanggung jawab yang sama untuk menjaga keadaan lingkungan sekitarnya
agar aman dan nyaman. Khusus untuk sektor ekonomi yaitu terciptanya pemerataan
kesejahteraan bagi seluruh anggota masyarakat.