Sunday, February 18, 2018

Mekanisme transaksi Bursa Efek

Transaksi di Bursa Efek terdiri atas penjualan dan pembelian surat berharga dinamakan sebagai pasar sekunder atau secondary market. Sedangkan transaksi yang dilakukan di pasar primer atau nama lainnya pasar perdana pada pertama kali surat berharga tersebut diperjualbelikan oleh emiten atau badan usaha yang menerbitkan surat berharga dengan investor. Perusahaan pialang mempunyai peran sebagai pelaku dalam jual beli di Bursa Efek. Perusahaan pialang harus secara resmi menjadi anggota Bursa Efek dengan kewajiban untuk menyetorkan modal dan bisa memenuhi segala persyaratan yang menjadi aturan dalam  Bursa Efek.
Setiap badan usaha biasanya mempunyai perwakilannya di Bursa Efek yang dinamakan pialang.  Tugas pialang yaitu melaksanakan transaksi atas amanat atau order dari investor baik dalam kegiatan menjual ataupun kegiatan membeli efek. Pialang bisa memberikan nasehat atau pertimbangan dalam melakukan perencanaan investasi yang dilakukan oleh pemilik modal. Sebagai balas jasa terhadap nasehat tersebut maka investor mempunyai kewajiban membayar sejumlah komisi kepada pialang.
Dalam perdagangan di Bursa Efek, satuan jumlah saham yang diperdagangkan biasanya dinamakan lot. Pada setiap satu lot berisikan 500 saham, sehingga dalam proses perdagangan harus minimal transaksi dilakukan dengan jumlah 1 lot kemudian bisa dilakukan  kelipatannya.  Untuk investor yang mempunyai jumlah saham dibawah satu lot bisa melakukan transaksi di pasar negosiasi. Dari sirkulasi saham yang ada, harga setiap efek ditentukan oleh jumlah penawaran dan jumlah permintaan di lantai bursa.
Setiap investor yang akan melakukan kegiatan transaksi di bursa saham harus membuka rekening pada satu atau beberapa perusahaan efek. Pembukaan rekening yang dilakukan bisa menjadikan investor tersebut secara resmi menjadi nasabah dan tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Pada waktu yang sama dengan pembukaan rekening, investor akan menandatangani surat perjanjian  kewajiban dan hak dengan  perusahaan efek.
Perdagangan di Bursa Efek memiliki prinsip “good delivery” yang memiliki arti bahwa setiap perdagangan yang dilakukan selalu siap untuk diserahkan. Bagi penjual juga mempunyai jaminan bahwa dia bisa  memperoleh hasil dari penjualannya yang disebut “good fund”.  Agar tidak terjadi kegagalan dalam melakukan prinsip “good Delivery” dan “good fund” maka dibentuk 2 perusahaan yaitu PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.

Dalam perdagangan Bursa Efek kita mengenal dua istilah yaitu capital gain dan dividen. pengertian capital gain yaitu sejumlah keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan jual beli saham. Sedangkan pengertian deviden yaitu sejumlah keuntungan yang dihasilkan perusahaan yang akan dibagikan kepada pemilik saham. Di lain sisi dalam perdagangan efek juga akan menimbulkan resiko berupa Capital loss dan resiko likuiditas. Pengertian Capital loss adalah kerugian yang muncul karena jual beli saham. Sedangkan risiko likuiditas merupakan resiko yang terjadi apabila perusahaan mengalami kerugian atau paling berat mengalami kebangkrutan sehingga pemilik saham tidak mendapatkan deviden atau bahkan tidak mempunyai hak sama sekali terhadap perusahaan yang sahamnya dimiliki atau bahkan saham yang dia miliki tidak mempunyai nilai sama sekali. Maka dari itu setiap pemilik saham harus memantau dan mengawasi perkembangan perusahaan yang sahamnya dia memiliki.

No comments:

Post a Comment

Blog Saya Yang Lain